Pengamat nilai perlu regulasi untuk OTT agar sektor sehat
Tekno

Pengamat nilai perlu regulasi untuk OTT agar sektor sehat

Ibukota Indonesia – Pengamat perekonomian digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai perlu ada regulasi untuk layanan over-the-top (OTT) guna menghadirkan persaingan yang mana sehat pada bidang seluler.

"Memang regulasi terkait dengan OTT ini menjadi hal yang tersebut begitu dinantikan juga oleh teristimewa pelaku sektor telekomunikasi," ucap Heru dalam Jakarta, Rabu.

Heru mengungkapkan bahwa sektor telekomunikasi di area Indonesia sudah pernah mengalami disrupsi yang dimaksud cukup di seiring hadirnya layanan OTT. Dia menggambarkan semakin turunnya trafik layanan SMS atau panggilan pernyataan seluler yang pada masa kini digantikan oleh penyedia layanan OTT seperti WhatsApp atau Telegram.

Dia menilai bahwa ketika ini mayoritas layanan komunikasi lebih besar mengandalkan jaringan OTT, yang mana menggunakan infrastruktur yang disediakan oleh operator telekomunikasi.

Perubahan itu berdampak terhadap kedudukan operator telekomunikasi yang mana sekarang cenderung menjadi penyedia infrastruktur tanpa mendapatkan faedah finansial yang mana sebanding. Selain itu, kata dia, perusahaan OTT hingga ketika ini juga tak dikenakan pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sampai ketika ini OTT itu tidaklah dikenakan PNBP, seperti halnya pelopor jaringan dan juga jasa telekomunikasi. Jangankan PNBP, mereka yang tersebut tiada memiliki badan bidang usaha tetap memperlihatkan di tempat Indonesia itu tiada membayar PPh (pajak penghasilan)," kata Heru.

Padahal, ucap Heru, peluang pemasukan negara dari pungutan terhadap perusahaan OTT yang dimaksud sangat besar. Oleh lantaran itu, ia menilai pentingnya pengaturan terhadap layanan OTT untuk melakukan konfirmasi adanya keseimbangan yang adil juga berkelanjutan di tempat antara pelaku sektor telekomunikasi juga OTT.

Dia menyatakan Indonesia bisa saja belajar dari beberapa negara seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, juga Inggris yang digunakan telah dilakukan menerapkan Digital Services Task (DST).

"Jadi, sayang sekali kalau beban pajaknya itu hanya sekali dibebankan pada lapangan usaha telekomunikasi sementara OTT tidak ada dibebankan pajak, PNBP-nya enggak ada," kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *