KPPU Kanwil I: Permasalahan persaingan usaha di dalam pada Sumut didominasi tender
Bisnis

KPPU Kanwil I: Permasalahan persaingan usaha di dalam Sumut didominasi tender

Pada tahun 2023, ada 24 laporan persaingan bidang usaha dari Sumut yang tersebut didominasi tender. Dari jumlah agregat itu ada dua yang dimaksud terkait kemitraan…

Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menyatakan, permasalahan persaingan bidang usaha di area Sumatera Utara pada 2023 didominasi oleh persoalan tender.

"Pada tahun 2023, ada 24 laporan persaingan bidang usaha dari Sumut yang digunakan didominasi tender. Dari jumlah total itu ada dua yang terkait kemitraan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di area Medan, Rabu.

Semua laporan yang masuk, Ridho menegaskan, diproses oleh KPPU Kanwil I sesuai dengan prosedur yang mana berlaku.

"Laporan akan diklarifikasi dan juga diidentifikasi apakah memang benar masuk kompetensi KPPU atau tidak. Lalu, dinilai dugaan pelanggarannya. Kalau memenuhi, tindakan hukum itu masuk ke penyelidikan, pemberkasan hingga persidangan untuk mengambil putusan," kata dia.

Ridho menyebut, total laporan persaingan perniagaan di dalam Sumut menjadi yang mana tertinggi dari semua provinsi wilayah kerja KPPU Kanwil I yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepulauan Riau sepanjang tahun 2023. Pada tahun itu, KPPU Kanwil I menerima total 37 laporan persaingan usaha.

Banyaknya jumlah keseluruhan laporan dari Sumut tidak ada lepas dari tingkat persaingan bidang usaha di dalam provinsi yang dimaksud yang lebih tinggi tinggi dibandingkan empat provinsi lain KPPU Kanwil I.

Selain itu, ia melanjutkan, faktor sosialisasi persaingan bisnis yang mana masif di tempat Sumut juga diyakininya menjadi penyulut banyaknya laporan yang digunakan masuk ke KPPU Kanwil I.

"Pada tahun 2023, kami melakukan 23 sosialisasi yang mana sebagian besar diadakan dalam wilayah Sumut," tutur Ridho, sambil menambahkan bahwa kantor KPPU Kanwil I yang tersebut berada di area Medan juga menghasilkan penduduk Sumut lebih lanjut mudah menyampaikan laporan.

KPPU Kanwil I pun mengingatkan pemerintah wilayah (pemda) di tempat Sumatera Utara cermat menilai setiap kontestan tender kemudian pengajuan yang digunakan masuk agar tidaklah terlibat hambatan hukum pada kemudian hari.

Menurut Ridho, beberapa gejala terjadi kecurangan tender misalnya ada praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan, di area mana sosok yang tersebut mengajukan tender biasanya "itu-itu" hanya tetapi dengan perusahaan yang digunakan berbeda.

Selain itu, terdapat pula indikasi pengajuan tender yang disebutkan dikendalikan oleh satu orang.

"Jadi misalnya, orang yang disebutkan miliki jabatan rangkap di dalam dua perusahaan dalam satu paket tender. Di luar itu, ada juga berbagai indikasi kecurangan lain yang digunakan idealnya bukan bisa jadi dibiarkan," ujar Ridho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *