DKI Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi serta Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan penyiapan Peraturan Presiden untuk kecerdasan artifisial (AI) diperlukan agar Indonesia mempunyai aturan juga regulasi yang dimaksud lebih lanjut kuat juga komprehensif mengatur pemanfaatan AI.
"Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang tambahan kuat juga komprehensif," kata Nezar pada Seminar "Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, Ethical Considerations, Exploring The Global Experience" dalam Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu.
Menurut Nezar, hal itu dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan taraf habitat Teknologi AI secara nasional. Pekan lalu, otoritas melalui Kementerian Kominfo merilis Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"Upaya kami tidaklah akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan Kecerdasan Buatan yang tersebut mengikat secara hukum di waktu dekat yang tersebut bukan belaka akan memitigasi risiko Teknologi AI tetapi juga memupuk habitat Kecerdasan Buatan lokal kita," kata Nezar menjelaskan.
Terkait dengan surat edaran etika AI, Nezar menyebutkan penampilan imbauan lalu ajakan yang disebutkan yang mana ditujukan untuk para pelaku bidang merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan habitat nasional Artificial Intelligence Indonesia sebagaimana diatur di Strategi Nasional AI.
"Sebagai pedoman bagi organisasi, baik umum maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan Artificial Intelligence dan juga pemanfaatan data internal dia selama kegiatan pengembangan dan juga pemanfaatan AI," tutur dia.
Wamen Nezar Patria menjelaskan SE itu mempunyai tiga bagian yang digunakan paling relevan yaitu nilai-nilai etika AI, implementasi nilai-nilai etika juga akuntabilitas.
"Nilai Etika sangat penting untuk dipertimbangkan oleh organisasi ketika menciptakan atau mengadopsi teknologi berbasis AI, seperti humanisme, inklusi, kredibilitas, dan juga akuntabilitas," kata dia.
Menurut Wamenkominfo, implementasi dari nilai-nilai etika pemanfaatan lalu pengembangan Artificial Intelligence diadakan dengan tetap saja menjaga cita-cita etika. Mengenai akuntabilitas, Wamenkominfo menyarankan organisasi untuk menerapkan langkah-langkah serta mengembangkan Kecerdasan Buatan secara bertanggung jawab.
"Kami menggalakkan organisasi untuk memverifikasi kepatuhan Artificial Intelligence terhadap hukum dan juga peraturan, juga memberikan informasi terhadap umum kemudian pemerintah sebagai sarana untuk memitigasi risiko dari pengembangan kemudian penerapan AI," kata Nezar.



