Aset Pemkot Ambon kembali dikelola pihak ketiga 
Bisnis

Aset Pemkot Ambon kembali dikelola pihak ketiga 

Dari proses itu, kami berharap dampak yang dimaksud akan diperoleh masyarakat.

Ambon – Penjabat Wali Perkotaan Ambon Bodewin Wattimena menyatakan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan pengelolaan pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) kembali dikelola pihak ketiga.

"Setelah berakhirnya masa kontrak Ambon Plaza yang dimaksud selama 30 tahun dikelola pengembang PT Modern Multiguna, maka diadakan penandatanganan Kerja identik Pemanfaatan BMD yang dimaksud akan dikelola pengembang yang digunakan sama," katanya, di dalam Ambon, Rabu.

Ia mengungkapkan pula, proses panjang pengelolaan Ambon Plaza dilaksanakan Pemkot Ambon dengan PT Modern Multiguna selaku pengembang, lalu disadari hal ini mempunyai nilai penting serta strategis bagi pengembangan Pusat Kota Ambon.

Setelah 30 tahun pengelolaan Ambon Plaza oleh pengembang, pihaknya berupaya memproses pengelolaan aset sesuai ketentuan yang mana berlaku, dengan membentuk kelompok yang mana melaksanakan proses dari masa akhir kerja sebanding pelelangan, juga penetapan pemenang.

"Dari proses itu, kami berharap dampak yang mana akan diperoleh masyarakat," katanya pula.

Dia menjelaskan, pengelolaan Ambon Plaza ke depan pemkot dapat menyiapkan Mall Pelayanan Publik pada lantai empat gedung tersebut.

"Semoga di area bulan Februari 2024 Mall Pelayanan Publik telah diluncurkan, lalu akan berdampak bagi warga kota sebab semua pengurusan izin diadakan disana," ujarnya.

Selain mengurus perizinan, warga juga dapat berbelanja di area pusat perbelanjaan, sehingga memberikan dampak kegiatan ekonomi bagi pedagang.

Dirinya berharap, pemanfaatan aset wilayah milik pemkot dapat memberikan dampak yang mana menguntungkan bagi kedua belah pihak, teristimewa peningkatan pendapatan asli tempat (PAD) Daerah Perkotaan Ambon kemudian peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Pimpinan PT Modern Multiguna Sony Waplau menyatakan selama pihaknya merancang serta mengatur Ambon Plaza pada lokasi eks Pasar Gotong Royong, berbagai publik yang tersebut mendapatkan faedah dari keberadaan pusat perbelanjaan ini.

Akhirnya, setelahnya mendekati masa akhir kontrak pasca 30 tahun, pihaknya mengikuti proses tender serta menjadi pemenang dengan persyaratan yang mana harus dipenuhi.

"Syaratnya harus dijalankan revitalisasi kemudian mengubah wajah gedung menjadi tambahan baik, juga menyiapkan Mall Pelayanan Publik sebagai tempat pengurusan izin," kata ia lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *